Rabu, 29 April 2015

Hukum Kekekalan Energi

Hukum Kekekalan Energi


Hukum kekekalan energi menyatakan bahwa energi tidak musnah yaitu seperti hukum asas yang lain, contohnya hukum kekekalan masa dan momentum, ini artinya kalor tidak hilang. Energi hanya berubah bentuk dari bentuk yang pertama ke bentuk yang ke dua. Energi bisa berubah menjadi kerja. Perubahan bentuk energi yang tidak bisa diangap sebagai kerja (work =W), yang tidak bisa diamati dalam bentuk kerja makroskopik disebut perpindahan energi sebagai panas (heat). Secara singkat, sebuah perpindahan panas didasarkan pada adanya perbedaan temperatur pada kedua belah pihak.
Sama halnya seperti kerja, panas, adalah energi yang sedang berpindah. Panas dan kerja tidak terkandung di dalam zat, namun mereka diterapkan terhadap zat tersebut. Energilah yang sebenarnya dapat terkandung dalam zat, sedangkan kerja dan panas merupakan 2 cara untuk memindahkan energi melintasi berbagai batas suatu sistem. Sesudah energi melintasi batas dan sampai di dalam sistem tidaklah dapat dibedakan lagi apakah energi itu tadinya berpindah dalam bentuk kerja atau sebagai panas.
Simbol Q biasanya dipakai untuk menyatakan besarnya perpindahan energi sebagai panas, jadi, dQ menyatakan perpindahan energi infinitesimal sebagai panas. Sama halnya seperti kerja, arah perpindahan energi sebagai panas yang posistif harus selalu digambarkan sebagai panah pada sketsa gambar sistem yang ditampilkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar